Minggu, 20 Oktober 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH



TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH

A.    Pengertian Wadiah
        Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah ialah al-wadi’ah. Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.

         Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga disisi Islam.

       Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan “bonus“ kepada penitip dengan syarat sebagai berikut.
1.      Bonus merupakan kebijakan hak prerogative dari bank sebagai penerima titipan.
2.      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase maupun nominal (tidak ditetapkan dimuka).

         Jadi, bank syariah tidak pernah berbagi hasil dengan pemilik dana prinsip wadiah dan pemberian bonus atau imbalan kepada pemilik dana wadiah merupakan kebijakan bank syariah itu sendiri, sehingga dalam praktik bank syariah yang satu tidak sama dengan bank syariah yang lain. Ada bank syariah yang memberi bonus dan ada bank syariah yang tidak memberikan bonus.

       
B.     Jenis – Jenis Wadiah
        Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah : wadiah yad al amanah dan wadiah yad al dhamanah.
1.      Wadiah yad al amanah
        Merupakan titipan murni dimana barang yang dititipkan tidak boleh di gunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, dan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisiknya, serta jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sedangkan sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
       Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box

2.      Wadiah yad al dhamanah
        Merupakan pengembangan dari wadiah yad al amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
       Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif  berupa bonus yang tidak diisyaratkan sebelumnya.

        Wadiah yad al dhamanah dalam kegiatan usaha bank Islam dapat di aplikasikan pada rekening giro (current account) dan rekening tabungan (saving account) yaitu bank islam boleh menggunakan uang itu dalam proyek berjangka pendek. Bank bertanggung jawab atas keselamatan uang itu dibawah konsep jaminan, begitu juga dengan rekening giro. Tetapi, peluang bagi bank untuk menggunakannya terbatas, karena pemilik barang bisa mengambil barangnya sewaktu-waktu melalui cek. Karena itu, bank boleh mengenakan bayaran atas rekening giro sebaga upah. Sedangkan untuk wadiah amanah dapat diaplikasikan pada safe deposit box dan sejenisnya.
    Berikut ini akan dibahas aplikasi prinsip wadiah dimana dalam perbankan adalah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah.

1.      GIRO WADIAH
        Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, Pasal 1 Ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakannya cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
       Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro wadiah sebagai berikut :
a.       Bersifat titipan
b.      Titipan bisa diambil kapan saja
c.       Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Karakteristik dari giro wadiah, antara lain sebagai berikut :
a.       Harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipkan sehingga tidak boleh overdraft (cerukan)
b.      Dapat dikenakan biaya titipan.
c.       Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya dengan cara menetapkan saldo minimum.
d.      Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
e.       Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentang dengan syariah.
f.       Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip.
2.      TABUNGAN WADIAH
        Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
        Para ahli perbankan tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah untuk investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro. Dengan adanya beberapa ketentuan sehingga membuat banyak Bank menghilangkan karakteristik tabungan yang sebenarnya. Banyak bank yang menetapkan tabungan dapat ditarik setiap saat sehingga dari segi penarikan tidak dapat dibedakan antara tabungan  dan giro.

        Dalam prinsip syariah sebenarnya tabungan juga merupakan simpanan sementara untuk menentukan pilihan apakah  untuk investasi atau konsumsi yang dapat ditarik setiap saat. Tabungan yang dapat ditarik setiap saat tersebut mempergunakan prinsip wadiah. Dalam Fatwa DSN ditetapkan ketentuan tentang tabungan wadiah sebagai berikut:
a.       Bersifat simpanan
b.      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
c.       Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
      Jadi, tabungan wadiah merupakan tabungan yang dapat ditarik setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip wadiah inilah yang dapat diberikan ATM atau kartu sejenisnya.

C.    TEKNIK BAGI HASIL PRINSIP WADIAH
a.       Giro Wadiah
       Pada prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
·         Saldo terendah dalm satu bulan takwim diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah),
·         Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian),
·         Saldo harianya diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).

        Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
1.      Rp 1 juta s.d. Rp 50 juta
2.      Di atas Rp 50 juta s.d. 100 juta
3.      Di atas Rp 100 juta.

        Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
a.       Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
1.       

        Dalam perhitungan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.      Saldo terendah adalah saldo terendah dalam  satu bulan.
3.       Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.      Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

b.      Tabungan Wadiah
      Dalam hal berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberaa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
·         Bonus wadiah atas dasar saldo terendah. 
·         Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
·         Bonus wadiah atas dasar saldo harian.

        Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
  1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan. 
  2. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. 
  3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
         Dalam memperhitungkan penberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.       Saldo terendah adalah saldo terendah dalam  satu bulan.
3.       Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.        Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.




Referensi

Wiroso, Penghimpunan Dan Distribusi Bagi Hasil, Jakarta : PT Grasindo, 2006
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani 2001
Adiwarman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan. Cet ke 7. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010