Rabu, 25 September 2013

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL SERTA BAGI HASIL DENGAN BUNGA



PERBEDAAN  ANTARA  BANK  SYARIAH  DAN  BANK  KONVENSIONAL
        Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan persyaratan umum pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya.
        Perbedaan pokok antara system bank konvensional dengan system bank syariah secara ringkas dapat dilihat dari empat aspek, yaitu sebagai berikut :
1.      Falsafah : Pada bank syariah tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi, ketidakjelasan, sedangkan pada bank konvensional berdasarkan atas bunga.
2.      Operasional : Pada bank syariah, dana masyarakat berupa titipan dan investasi baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu, Sedangkan pada bank konvensional, dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo.
3.      Social : Pada bank syariah, aspek social dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi perusahaan, Sedangkan pada bank konvensional tidak tersirat secara tegas.
4.      Organisasi : Bank syariah harus memiliki DPS. Sementara itu, bank konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
        Selain itu, perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari beberapa aspek lain, yaitu sebagai berikut :
1.      Akad dan Aspek Legalitas
         Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Nasabah sering kali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.

2.      Lembaga Penyelesaian Sengketa
        Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syaraiah. Lembaga yang mengatur hukum  materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

3.      Struktur Organisasi
          Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsure yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya DPS yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produk nya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

4.      Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai
         Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari criteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsure-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam pembiayaan.tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat di danai melalui dana bank syariah, Namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

5.      Lingkungan dan Budaya Kerja
Bank syariah selayaknya memiliki lapangan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin intergritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus professional (fatanah) dan mampu melakukakn tugas secara team work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (Tabligh). Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai syariah.

Tabel. Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional.


BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Akad&Aspek
Legalitas
Hukum Islam dan Hukum
Positif
Hukum Positif
Lembaga
Penyelesaian
Sengketa
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang sedang diupayakan pembentukan penggantinya yaitu Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN)
Struktur
Organisasi
Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syaraiah (DPS)
Tidak ada DSN dan DPS
Investasi
Halal
Halal dan Haram

Prinsip Organisasi
Bagi Hasil, Jual beli, sewa
Perangkat Bunga
Hubungan Nasabah
Kemitraan
Debitor - Kreditor


PERBEDAAN ANTARA BAGI HASIL DAN BUNGA
        Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian/pengambilan bunga sehingga mereka beranggapan bahwa bank syariah dengan bank konvensional sama saja yang membedakan hanya istilah saja. Tentunya pendapat itu tidak benar karena mereka yang berpendapat seperti itu, tingkat pemahaman terhadap bank syariah termasuk dalam operasionalnya masih relative kurang. Oleh karena itu, dalam hal ini akan dibahas perbedaannya.
Tabel. Perbandingan Bagi Hasil dengan Sistem Bunga
Bagi Hasil
Bunga
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, resikonya ditanggung kedua belah pihak
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung/rugi.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda
Eksistensi bunga diragukan
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.



Referensi
Amir Macmud. Dkk,  Bank Syariah : Teori,Kebijakan, dan Studi Empiris Di Indonesia, Jakarta : Erlangga 2009.
Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani 2001
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta : Kencana 2007