PERBEDAAN
ANTARA BANK SYARIAH
DAN BANK KONVENSIONAL
Dalam beberapa hal,
bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi
teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan persyaratan
umum pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan
mendasar diantara keduanya.
Perbedaan pokok antara system bank
konvensional dengan system bank syariah secara ringkas dapat dilihat dari empat
aspek, yaitu sebagai berikut :
1. Falsafah
: Pada bank syariah tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi, ketidakjelasan,
sedangkan pada bank konvensional berdasarkan atas bunga.
2. Operasional
: Pada bank syariah, dana masyarakat berupa titipan dan investasi baru akan
mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu, Sedangkan pada bank
konvensional, dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada
saat jatuh tempo.
3. Social
: Pada bank syariah, aspek social dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang
tertuang dalam visi dan misi perusahaan, Sedangkan pada bank konvensional tidak
tersirat secara tegas.
4. Organisasi
: Bank syariah harus memiliki DPS. Sementara itu, bank konvensional tidak
memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Selain itu, perbedaan antara bank
konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari beberapa aspek lain, yaitu
sebagai berikut :
1. Akad
dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan
ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Nasabah sering kali
berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu
hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian
tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad
dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun
ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.
2. Lembaga
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank nasabah pada
perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada
perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya
sesuai tata cara dan hukum materi syaraiah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah
di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI)
yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan agung Republik Indonesia dan
Majelis Ulama Indonesia.
3. Struktur
Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional,
misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsure yang amat membedakan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya DPS yang
berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produk nya agar sesuai dengan
garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan
komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini
yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS
dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah anggota DPS itu mendapat
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
4. Bisnis
dan Usaha Yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari
criteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin
membiayai usaha yang mengandung unsure-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah
batasan dalam pembiayaan.tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat di
danai melalui dana bank syariah, Namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah
syariah.
5. Lingkungan
dan Budaya Kerja
Bank
syariah selayaknya memiliki lapangan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam
hal etika, misalnya sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan
sehingga tercermin intergritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan
bank syariah harus professional (fatanah) dan mampu melakukakn tugas secara
team work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (Tabligh).
Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai
syariah.
Tabel.
Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional.
|
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
Akad&Aspek
Legalitas
|
Hukum Islam dan Hukum
Positif
|
Hukum Positif
|
Lembaga
Penyelesaian
Sengketa
|
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI), sekarang sedang diupayakan pembentukan penggantinya yaitu Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
|
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BAN)
|
Struktur
Organisasi
|
Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan
Dewan Pengawas Syaraiah (DPS)
|
Tidak ada DSN dan DPS
|
Investasi
|
Halal
|
Halal dan Haram
|
Prinsip Organisasi
|
Bagi Hasil, Jual beli, sewa
|
Perangkat Bunga
|
Hubungan Nasabah
|
Kemitraan
|
Debitor - Kreditor
|
PERBEDAAN ANTARA BAGI HASIL DAN
BUNGA
Tidak sedikit masyarakat yang
menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian/pengambilan
bunga sehingga mereka beranggapan bahwa bank syariah dengan bank konvensional
sama saja yang membedakan hanya istilah saja. Tentunya pendapat itu tidak benar
karena mereka yang berpendapat seperti itu, tingkat pemahaman terhadap bank
syariah termasuk dalam operasionalnya masih relative kurang. Oleh karena itu,
dalam hal ini akan dibahas perbedaannya.
Tabel.
Perbandingan Bagi Hasil dengan Sistem Bunga
Bagi Hasil
|
Bunga
|
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu
perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
|
Penentuan bunga dibuat sewaktu
perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi
|
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan
jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah
uang (modal) yang ada.
|
Bagi hasil tergantung pada hasil
proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian,
resikonya ditanggung kedua belah pihak
|
Pembayaran bunga tetap seperti
perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak
kedua untung/rugi.
|
Jumlah pemberian hasil keuntungan
meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat
|
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda
|
Eksistensi bunga diragukan
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil.
|
Referensi
Amir
Macmud. Dkk, Bank Syariah : Teori,Kebijakan, dan Studi Empiris Di Indonesia, Jakarta
: Erlangga 2009.
Syafi’I
Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke
Praktik, Jakarta : Gema Insani 2001
Gemala
Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan
dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta : Kencana 2007