Minggu, 20 Oktober 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH



TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH

A.    Pengertian Wadiah
        Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah ialah al-wadi’ah. Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.

         Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga disisi Islam.

       Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan “bonus“ kepada penitip dengan syarat sebagai berikut.
1.      Bonus merupakan kebijakan hak prerogative dari bank sebagai penerima titipan.
2.      Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam presentase maupun nominal (tidak ditetapkan dimuka).

         Jadi, bank syariah tidak pernah berbagi hasil dengan pemilik dana prinsip wadiah dan pemberian bonus atau imbalan kepada pemilik dana wadiah merupakan kebijakan bank syariah itu sendiri, sehingga dalam praktik bank syariah yang satu tidak sama dengan bank syariah yang lain. Ada bank syariah yang memberi bonus dan ada bank syariah yang tidak memberikan bonus.

       
B.     Jenis – Jenis Wadiah
        Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah : wadiah yad al amanah dan wadiah yad al dhamanah.
1.      Wadiah yad al amanah
        Merupakan titipan murni dimana barang yang dititipkan tidak boleh di gunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, dan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisiknya, serta jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sedangkan sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
       Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box

2.      Wadiah yad al dhamanah
        Merupakan pengembangan dari wadiah yad al amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut.
       Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif  berupa bonus yang tidak diisyaratkan sebelumnya.

        Wadiah yad al dhamanah dalam kegiatan usaha bank Islam dapat di aplikasikan pada rekening giro (current account) dan rekening tabungan (saving account) yaitu bank islam boleh menggunakan uang itu dalam proyek berjangka pendek. Bank bertanggung jawab atas keselamatan uang itu dibawah konsep jaminan, begitu juga dengan rekening giro. Tetapi, peluang bagi bank untuk menggunakannya terbatas, karena pemilik barang bisa mengambil barangnya sewaktu-waktu melalui cek. Karena itu, bank boleh mengenakan bayaran atas rekening giro sebaga upah. Sedangkan untuk wadiah amanah dapat diaplikasikan pada safe deposit box dan sejenisnya.
    Berikut ini akan dibahas aplikasi prinsip wadiah dimana dalam perbankan adalah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah.

1.      GIRO WADIAH
        Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, Pasal 1 Ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakannya cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
       Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro wadiah sebagai berikut :
a.       Bersifat titipan
b.      Titipan bisa diambil kapan saja
c.       Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Karakteristik dari giro wadiah, antara lain sebagai berikut :
a.       Harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipkan sehingga tidak boleh overdraft (cerukan)
b.      Dapat dikenakan biaya titipan.
c.       Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya dengan cara menetapkan saldo minimum.
d.      Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
e.       Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentang dengan syariah.
f.       Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip.
2.      TABUNGAN WADIAH
        Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
        Para ahli perbankan tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah untuk investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro. Dengan adanya beberapa ketentuan sehingga membuat banyak Bank menghilangkan karakteristik tabungan yang sebenarnya. Banyak bank yang menetapkan tabungan dapat ditarik setiap saat sehingga dari segi penarikan tidak dapat dibedakan antara tabungan  dan giro.

        Dalam prinsip syariah sebenarnya tabungan juga merupakan simpanan sementara untuk menentukan pilihan apakah  untuk investasi atau konsumsi yang dapat ditarik setiap saat. Tabungan yang dapat ditarik setiap saat tersebut mempergunakan prinsip wadiah. Dalam Fatwa DSN ditetapkan ketentuan tentang tabungan wadiah sebagai berikut:
a.       Bersifat simpanan
b.      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
c.       Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
      Jadi, tabungan wadiah merupakan tabungan yang dapat ditarik setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip wadiah inilah yang dapat diberikan ATM atau kartu sejenisnya.

C.    TEKNIK BAGI HASIL PRINSIP WADIAH
a.       Giro Wadiah
       Pada prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
·         Saldo terendah dalm satu bulan takwim diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah),
·         Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian),
·         Saldo harianya diatas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).

        Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
1.      Rp 1 juta s.d. Rp 50 juta
2.      Di atas Rp 50 juta s.d. 100 juta
3.      Di atas Rp 100 juta.

        Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
a.       Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
1.       

        Dalam perhitungan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.      Saldo terendah adalah saldo terendah dalam  satu bulan.
3.       Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.      Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

b.      Tabungan Wadiah
      Dalam hal berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberaa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
·         Bonus wadiah atas dasar saldo terendah. 
·         Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
·         Bonus wadiah atas dasar saldo harian.

        Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
  1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan. 
  2. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. 
  3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
         Dalam memperhitungkan penberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1.      Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2.       Saldo terendah adalah saldo terendah dalam  satu bulan.
3.       Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5.        Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuanatau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6.      Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup pada akhir tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.




Referensi

Wiroso, Penghimpunan Dan Distribusi Bagi Hasil, Jakarta : PT Grasindo, 2006
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani 2001
Adiwarman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan. Cet ke 7. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010

Rabu, 25 September 2013

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL SERTA BAGI HASIL DENGAN BUNGA



PERBEDAAN  ANTARA  BANK  SYARIAH  DAN  BANK  KONVENSIONAL
        Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan persyaratan umum pembiayaan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya.
        Perbedaan pokok antara system bank konvensional dengan system bank syariah secara ringkas dapat dilihat dari empat aspek, yaitu sebagai berikut :
1.      Falsafah : Pada bank syariah tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi, ketidakjelasan, sedangkan pada bank konvensional berdasarkan atas bunga.
2.      Operasional : Pada bank syariah, dana masyarakat berupa titipan dan investasi baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu, Sedangkan pada bank konvensional, dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo.
3.      Social : Pada bank syariah, aspek social dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi perusahaan, Sedangkan pada bank konvensional tidak tersirat secara tegas.
4.      Organisasi : Bank syariah harus memiliki DPS. Sementara itu, bank konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
        Selain itu, perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari beberapa aspek lain, yaitu sebagai berikut :
1.      Akad dan Aspek Legalitas
         Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Nasabah sering kali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.

2.      Lembaga Penyelesaian Sengketa
        Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syaraiah. Lembaga yang mengatur hukum  materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

3.      Struktur Organisasi
          Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsure yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya DPS yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produk nya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

4.      Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai
         Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari criteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsure-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam pembiayaan.tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat di danai melalui dana bank syariah, Namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

5.      Lingkungan dan Budaya Kerja
Bank syariah selayaknya memiliki lapangan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin intergritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus professional (fatanah) dan mampu melakukakn tugas secara team work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (Tabligh). Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai syariah.

Tabel. Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional.


BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Akad&Aspek
Legalitas
Hukum Islam dan Hukum
Positif
Hukum Positif
Lembaga
Penyelesaian
Sengketa
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang sedang diupayakan pembentukan penggantinya yaitu Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN)
Struktur
Organisasi
Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syaraiah (DPS)
Tidak ada DSN dan DPS
Investasi
Halal
Halal dan Haram

Prinsip Organisasi
Bagi Hasil, Jual beli, sewa
Perangkat Bunga
Hubungan Nasabah
Kemitraan
Debitor - Kreditor


PERBEDAAN ANTARA BAGI HASIL DAN BUNGA
        Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian/pengambilan bunga sehingga mereka beranggapan bahwa bank syariah dengan bank konvensional sama saja yang membedakan hanya istilah saja. Tentunya pendapat itu tidak benar karena mereka yang berpendapat seperti itu, tingkat pemahaman terhadap bank syariah termasuk dalam operasionalnya masih relative kurang. Oleh karena itu, dalam hal ini akan dibahas perbedaannya.
Tabel. Perbandingan Bagi Hasil dengan Sistem Bunga
Bagi Hasil
Bunga
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, resikonya ditanggung kedua belah pihak
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung/rugi.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda
Eksistensi bunga diragukan
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.



Referensi
Amir Macmud. Dkk,  Bank Syariah : Teori,Kebijakan, dan Studi Empiris Di Indonesia, Jakarta : Erlangga 2009.
Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani 2001
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta : Kencana 2007